Serang – Ganja seberat 3,2 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Jumat (6/10/2017). Pemusnahan turut disaksikan keempat tersangka yakni TS (28), II (33), HS (32) dan SS (31).
Kepala BNNP Banten Brigjen Muhamad Nurochman mengatakan, pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut merupakan hasil koordinasi antara BNN Medan dan BNN Kota Tangerang.
BACA JUGA: 3,2 Kg Ganja Dikirim ke Kota Tangerang Melalui Jasa Pengiriman
“Barang ini dari Medan (Sumatera Utara). Hasil koordinasi kemudian kita telusuri dan berhasil mengungkap serta mengamankan para tersangka,” kata Nurochman, di Gedung BNNP Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjar Agung, Kota Serang.
Sebelum diedarkan, ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut terlebih dahulu dikirim ke Tangerang. Penyelundupan dilakukan lebih dari satu kali dengan jumlah sesuai pesanan.
“Untuk diedarkan di Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau, agar jasa pengiriman memeriksa terlebih dahulu barang-barang yang akan dikirim.
“Lebih baik dibuka dulu daripada barang yang dikirim itu ternyata barang terlarang,” pesan NUrochman.
BACA JUGA: Lima Pelajar di Kota Tangerang Positif Narkoba
Petugas masih memburu satu tersangka lainnya berinisial SM yang kini masih DPO. SM merupakan pemilik modal dalam peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Irwanes Hernowo juga berharap, agar jasa pengiriman memeriksa terlebih dahulu paket yang akan dikirim.
“Kerja sama dengan jasa pengiriman akan mencegah pengiriman barang-barang terlarang,” imbuhnya.(Nda)