Cilegon – Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kota Cilegon memeriksa kelengkapan dokumen Warga Negara Korea Selatan yang tinggal di Apartemen Sunrise, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Selasa (10/10/2017).
Tim yang terdiri dari unsur imigrasi, polres, TNI, disdukcapil dan disnaker tiba di apartemen sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas langsung memeriksa satu per satu dokumen dari puluhan WNA yang kebanyakan merupakan pekerja di PT Krakatau Posco.
BACA JUGA: Pengawasan TKA Dinilai Lemah, Imigrasi Cilegon Diduga ‘Main Mata’ dengan Pengusaha
Pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi dokumen kelengkapan WNA seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (Imta) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“Kita lakukan pemeriksaan di tempat tinggal mereka, yang kita dapati adalah masalah keimigrasiannya sudah lengkap, tinggal administrasi yang lain seperti dari disdukcapil dan disnaker,” kata Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Wira Zulfika.
Pengawasan terhadap WNA akan dilakukan secara rutin mengingat keberadaannya yang semakin banyak seiring dengan perkembangan perusahaan di kota baja tersebut.
BACA JUGA: Selama 2016, WN Cina Paling Banyak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta
“Pengawasan akan kita tingkatkan, terutama di tempat-tempat yang memang banyak dihuni WNA,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Cilegon, Soleh memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada WNA yang belum dokumen administrasi sesuai aturan yang ditentukan.
“Kalau salah satunya tidak dilengkapi, maka pihak perusahaan harus mengurusnya. Bila tidak, bisa dikenakan sanksi. Hanya, kewenangan kami hanya pada SKTT-nya saja, ini (SKTT) KTP-nya WNA,” katanya.(Nda)