Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, angka perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2016 tinggi.
“Ada 281 kasus. Rata-rata terjadi pada perusahaan kecil yang bergerak di bidang padat karya,” kata Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Karnayana, Rabu (18/1/2017).
Hal ini kata Karnayana menyebabkan, rentannya PHK terhadap karyawan yang bekerja pada industri tersebut, karena lebih banyak menggunakan tenaga kerja dibandingkan padat modal.
“Tujuh belas aksi unjuk rasa, 19 tunjangan kepentingan pekerja (baik uang makan maupun transport), dan 245 kasus PHK,
” urai Karnayana.
Dari sederet kasus tersebut, 218 kasus diantaranya dapat diselesaikan.(Zie)