Pandeglang – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang mengancam akan membubarkan 112 dari 430 koperasi. Ratusan koperasi itu akan dibubarkan jika dalam waktu dua tahun tidak mampu menunjukkan perkembangan yang positif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang Firman Abdul Qodir menyebut, salah satunya terkait dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kalau mereka tidak bisa bangkit dan memperbaiki konteks kelembagaanya, kita ambil tindakan pembubaran,” tegas Firman, Selasa (26/0/2017).
BACA JUGA: Begini Upaya Pemkot Tangsel Majukan Koperasi dan UKM
Namun, Firman mengakui, membubarkan koperasi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, jika koperasi tersebut masih mempunyai utang kepada pemerintah.
“Beberapa koperasi yang tidak berkembang kita sudah bubarkan,” ujarnya.
Sesuai dengan Kemendagri Nomor 18 Tahun 2014, bahwa
koperasi dan UMKM tidak bisa diberikan bantuan melalui APBD. Namun kata Firman, pihaknya akan meminta bantuan kepada Kementerian Koperasi dalam bentuk pelatihan kepada pengurus agar membangkitkan koperasi-koperasi yang belum produktif.
“Ya, terutama koperasi yang masih bisa berkembang,” pungkasnya.
BACA JUGA: Iti Sebut Masih Banyak Pengurus Koperasi Kurang Kompeten
Namun, Kepala Dinas Koperasi Pandeglang sebelumnya Olih Solihin menilai, perkembangan koperasi di Pandeglang sudah cukup baik. Hal itu disampaikan Olih usai acara HUT Koperasi ke-69, 19 September 2016 lalu.
Olih menjelaskan, perkembangan koperasi di Pandeglang tidak hanya menjalankan sistem simpan pinjam, akan tetapi berkembang memiliki badan usaha.(Nda)