Serang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang telah menggunakan sistem online untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan izin usahanya.
BACA JUGA: 17 Perizinan di Tangsel Sudah Bisa Dilakukan Secara Online
Namun, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, penggunaan sistem online dilakukan secara bertahap.
“Bertahap, tidak bisa sekaligus. Ini kan sistem, tapi kita juga harus beradaptasi untuk memberikan pelayanan lebih baik,” ujar Tatu kepada awak media, Selasa (26/9/2017).
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Ria Busana Nekat Beroperasi di Cilegon
Tatu mengklaim, pelayanan di dinas lain yang berkaitan dengan pelayanan publik sudah mulai berjalan dengan baik. Saat disinggung soal PNS yang ikut bermain proayek, Tatu meminta agar hal itu dihindari.
“Jangan main-main di situlah,” pinta Tatu.(Nda)