Pandeglang – Sebanyak 1.485 bidang tanah di enam kecamatan Kabupaten Pandeglang akan terkena mega proyek Tol Serang-Panimbang. Lokasinya di Kecamatan Bojong, Picung, Panimbang, Patia, Sindangresmi dan Sukaresmi.
BACA JUGA: Alumni IMM Banten Sebut Pemda Belum Siap Hadapi Dampak Proyek Strategis Nasional
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Rusli Yacob mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan warga seluas 200 hektar atau sepanjang 26 kilometer akan dimulai pada bulan November 2017.
“Sekarang ini sedang pengumuman data yuridis dengan data fisik. Setelah itu, Tim KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) melakukan musyawarah. Jadi, paling cepat akhir November,” ujar Rusli, Selasa (3/10a/2017).
Rusli meyakini, proses ganti rugi lahan warga akan berjalan lancar jika tidak ada keberatan dari warga.
“Ada sanggahan, tapi hanya sebatas kesalahan nama dan luas yang harus diperbaiki,” ujarnya.
BACA JUGA: KPPIP Sebut Tol Serang-Panimbang Kunci Perkembangan KEK Tanjung Lesung
Terkait dengan nilai ganti rugi, Rusli tidak mengetahui. Pasalnya, BPN ahanya sebatas melakukan pengukuran yang hasilnya diserahkan kepada Tim KJPP.
“Kami tidak tahu soal itu, tidak boleh kita intervensi. Tapi nanti kita umumkan kok,” imbuhnya.(Nda)