Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tangerang mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018 sebesar Rp 3.600.000 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), besaran itu jelas diatas PP 78 tahun 2015.
“Memang usulan UMK tahun 2018 yang telah diajukan sebesar Rp 3.600.000 dan rekomendasi usulan sudah diserahkan ke Gubernur Banten,” ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki pun meminta, agar keputusan besaran upah diatas PP 78 tahun 2015 yang ditetapkan tersebut, bisa diterima oleh unsur buruh dan pengusaha, karena pada hakikatnya pemerintah berada ditengah-tengah.
“Nilai tersebut diatas PP 78 tahun 2015,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menerima usulan besaran UMK yang direkomendasikan Bupati Tangerang.
“Kalau dari kita menerima rekomendasi dari Bupati Tangerang dan kami setuju,” tutur Sekertaris KSPSI Kabupaten Tangerang, Budi Eka Pratama saat dihubungi Banten Hits melalui pesan WhatsApp, Senin (13/11/2017).
Untuk diketahui, pada rapat dewan pengupahan kabupaten Tangerang yang digelar di kantor Disnaker mengalami deadlock, buruh bersikeras bertahan dengan kenaikan upah dengan angka Rp 4.175.000 atau 105 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 3.975.000, sementara Apindo bertahan dengan keputusan PP 78 2015 yakni sebesar 8.71 persen sebesar Rp. 3.555.834.(Zie)