Kasbi Tolak UMK Tangerang 2018 Rp3,5 Juta

Date:

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Lampiran keputusan Nomor: 561/Kep.442-Huk/2017 menyebut, UMK Kota Tangerang Rp3.582.076.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Tangerang secara tegas menolak putusan UMK 2018 tertanggal 20 November 2017 tersebut. Pasalnya, nilai yang ditetapkan lebih rendah dari nilai yang diajukan buruh Rp3.900.000 dan Apindo Rp3.600.000.

“Kami tentu menolak itu,” kata Koordinator Kasbi Kota Tangerang, Maman Nuriman saat dihubungi Banten Hits, Senin (20/11/2017).

Minimal kata Maman, UMK 2018 naik 11,61 persen atau Rp3.700.000. Menyikapi putusan tersebut, Maman mengaku massa buruh akan kembali berunjuk rasa.

“Kami akan segera konsolidasi dan atur strateginya untuk turun aksi secara besar-besaran,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...