Pelaku Industri di Tangerang Diminta Segera Urus Izin Usaha

Date:

Tangerang – Setiap kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku industri wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI). Jika tidak, sanksi dari mulai peringatan tertulis, denda administrasi dan penutupan tempat usaha akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami minta pelaku industri untuk benar-benar memperhatikan perizinannya, termasuk tenaga kerja dan upah sesuai upah minimum regional,” kata Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, Senin (20/11/2017).

Sementara, bagi perusahaan industri yang beroperasi di luar kawasan yang ditentukan maka sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha adalah, peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Dari data kami miliki, dari 100 perusahaan yang diundang dalam pembinaan hari ini, hanya ada 8 perusahaan yang memiliki IUI (Izin Usaha Industri), Izin Usaha Perindustrian 37 perusahaan. Kami harap agar pelaku usaha segera mengurus izin usahanya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangeranga, Nono Sudarno.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...