Kontraktor Fly Over Cibodas Asal-asalan, Negara Rugi Rp 1,2 M

Date:

Banten Hits – Dua tersangka kasus korupsi proyek perbaikan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang, akan segera disidangkan setelah mereka menjalani pemeriksaan terakhir di Kejari Tangerang, Rabu (19/8/2015) malam.

(BACA JUGA : Dua Tersangka Korupsi Fly Over Cibodas Tangerang Segera Disidangkan)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Fly Over Cibodas pada tahun 2013 lalu. Dana perbaikan tersebut merupakan dana yang berasal dari proyek pembanguna jalan di wilayah Desa Kawidaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan Fly Over. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek Fly Over itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembanguan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” ujarnya.

Reymond menjelaskan, tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Keduanya ada persekongkolan dan pemalsuan dokumen dalam proses lelang itu,”terangnya.

Ditambahakan Reymond, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf  A jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Kita sudah siapkan lima pengacara yang tergabung dalam tim untuk menuntut tersangka,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related