Masriya Membunuh Anaknya di Jembatan Sungai Teneng karena Didesak Isteri Keempatnya

Date:

Banten Hits – Biadab! Sepertinya memang kata itu cocok untuk dialamatkan kepada Masriya (50), warga Lingkungan Jerang Ilir, RT 03 RW 03, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang telah tega membunuh anak kandungnya, Ferdi Haryadi (21) pengidap keterbelakangan mental dengan cara membuangnya ke Sungai Teneng.

(BACA JUGA : Sadis, Anak Keterbelakangan Mental di Cilegon Dibunuh Ayahnya di Sungai Teneng) 

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon, aksi Masriya itu diketahui dibantu oleh anak laki-lakinya yang lain, Firman Aryadi (17). Selain Firman, polisi juga telah menahan dan menetapkan Iroh Rohaeni (31) sebagai tersangka pembunuhan sadis itu.

(BACA JUGA : Adik dan Ibu Tiri Ternyata Turut Membunuh Pengidap Keterbelakangan Mental di Cilegon)

Seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon, Masriya mengungkapkan ia terpaksa melakukan perbuatan biadab terhadap anaknya karena tekanan dari sang istri yang meminta agar membawa pergi korban ke mana pun dan dengan cara apapun.

”Karena sering teriak-teriak di dalam rumah dan mengamuk saat di luar rumah. Mungkin isteri saya malu sehingga memaksa saya untuk membuang anak saya sendiri,” ungkapnya.

Iroh Rohaeni mengamini pengakuan suaminya ini. Menurutnya, sebelum melakukan pernikahan dengan ayah korban, ia melarang korban yang mengalami gangguan mental ini untuk tinggal bersama dengan dirinya.

”Saya meminta kepada Masriya jika ingin menikah dengan saya agar Ferdi pergi dari rumah. Apapun caranya, asalkan tidak bareng dengan saya. Saya malu,” ungkapnya.

Sementara, Firman Aryadi, adik korban yang juga ikut serta dalam proses pembunuhan kakaknya itu mengatakan, pembunuhan dilakukan pada Rabu (30/9/2015) dini hari. Firman mengaku kesal dengan tingkah laku korban yang suka menggangu jika ia mengajak teman-teman sebayanya bermain di rumah.

“Bapak bilang cuma mau jalan-jalan. Saya ikut, dan korban dibonceng di tengah. Sampai jembatan saya yang megangin tangan korban, bapak yang mengikat. Kemudian saya dan bapak sama-sama membuang korban ke sungai dan langsung pulang ke rumah. Sebelum pulang bapak telepon ibu bahwa korban sudah dibuang,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Iptu Bayu Febriyanto mengatakan, saat ini kedua pelaku  masih dalam proses pemeriksaan jajarannya.

“Awalnya dari kecurigaan kita yang ingin memastikan apa benar yang dibonceng pada saat itu tidak melakukan perlawanan. Setelah kita gali, barulah adik korban mengaku kalau dia juga terlibat,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukumam selama 15 tahun hingga penjara seumur hidup.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...