2,5 Persen Proyek Alkes Banten untuk Dana Taktis Atut dan Andika

Date:

 

Jakarta – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Sebelumnya, di tempat dan dengan perkara yang sama, Atut juga menjalani sidang perdana. Atut didakwa telah merugikan melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.

BACA JUGA: Rano Karno Disebut dalam Dakwaan Ratu Atut Terima Rp 300 Juta

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor, Wawan berperan dalam keuntungan yang didapat Atut dari pengadaan alat kesehatan ini. Wawan disebut memerintahkan stafnya di Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna untuk menemui Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.

Melalu Dadang, Wawan minta agar Djadja memberikan presentase 2,5% dari alokasi anggaran seluruh proyek pengadaan alkes kepada Atut untuk kepentingan taktis dan operasionalnya sebagai Gubernur Banten yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 

Permintaan dari Atut itu dilakukan saat proses pelelangan alkes berjalan dengan cara memanggil tiga orang kepala dinas di Pemprov Banten ke Jakarta untuk bertemu dengannya, Wawan dan Andika Hazrumy yang merupakan anak Atut.

“Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diiperlukan terdakwa sebagai Gubernur dan Andhika Hazrumy selaku anggota DPD RI. Di samping itu terdakwa juga menanyakan kepada para Kepala Dinas yang hadir mengenai progress pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan terdakwa dan Andika Hazrumy,” kata JPU saat membacakan dakwaannya seperti dilansir detikcom, Rabu (8/3/2017).

“Terdakwa (Atut) sejak diangkat menjadi plt gubernur maupun gubernur definitif Provinsi Banten dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Baten selalu meminta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Balipasific Pragama (BPP),” sebut jaksa.

Wawan disebut mengarahkan Djadja untuk mengkoordinasikan seluruh pengusulan anggaran terkait proyek-proyek di Dinkes Banten dengannya. Dalam salah satu pertemuan Wawan menyampaikan agar dinkes Banten menyusun anggaran secara tidak rinci agar pelaksanaan pemaketan pekerjaan dan pelaksaan pekerjaan dapat berjalan fleksibel, Djadja pun sepakat.

Wawan juga disebut meminta perubahan usulan anggaran untuk Dinkes Banten dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes Kabupaten/Kota menjadi kegiatan belanja modal alkes di RS Rujukan Pemprov Banten. Wawan, dengan memanfaatkan kekuasaan kakaknya juga mengatur pelelangan alat kesehatan yang akan dilakukan. 

“Sembilan paket pekerjaan sudah ditentukan oleh Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yaitu Yuni Astuti yang sebelumnya sudah mempersiapkan price list yang digelembungkan (mark up) dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 43,5% dari total nilai kontrak pengadaan setelah dikurangi pajak dan keuntungan Yuni Astuti sebesar 56,5%,” jelas dakwaan tersebut.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...