Dokumen-dokumen Ini Tegaskan PT LSI Tak Boleh Bangun Gedung Produksi

Date:

Surat permohonan izin serah pakai tanah yang diajukan PT LSI ke Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten.(Banten Hits/Darussalam Jagad Syahdana)

Tangerang – Izin mendirikan bangunan (IMB) tiga gedung produksi PT Lautan Steel Indonesia, sebuah pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih menjadi polemik.

Tiga gedung produksi milik perusahaan modal asing (PMA) itu diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimoohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

BACA JUGA: Tiga Gedung Produksi PT Lautan Steel Indonesia Diduga Tak Berizin

Dari penelusuran BantenHits.com, didapat sejumlah dokumen terkait lahan yang di atasnya sejak 2011 telah berdiri tiga gedung produksi PT LSI. Berikut kronologi berdasarkan dokumen:

1. Surat PT LSI ke Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten

Surat PT LSI ini berisikan permohonan izin serah pakai tanah kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten. Surat yang diterbitkan tanggal 2011 lalu ini ditandatangani Hermon Tjandi yang menjabat direktur PT LSI.

2. Rekomendasi Kades Talagasari dan Camat Balaraja

Surat permohonan izin serah pakai tanah kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten ini, dilengkapi surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Desa Talagasari Djunaedi dan Camat Balaraja, Kabupaten Tangerang Deny Iskandar. 

3. Surat Pernyataan

PT LSI juga melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani Direktur PT LSI Hermon Tjandi. Surat pernyataan itu menegaskan bahwa lahan yang dimohonkan untuk dipakai PT LSI merupakan milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten. 

Selain itu, PT LSI juga berjanji tidak akan mendirikan bangunan di atas tanah yang dimohonkan atau mengggunakan izin pemanfaatan lahan tersebut untuk digunakan mengurus izin mendirikan bangunan atas nama sendiri atau orang lain.

PT LSI juga menyatakan siap dituntut berdasarkan hukum yang berlaku apabila dalam pelaksanaan pernyataan ini terdapat penyimpangan.

4. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan

Setelah menerima surat permohonan izin pemanfaatan lahan dari PT LSI, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten melakukan pengecekan ke lokasi dan membuatkan berita acara hasil pemeriksaan lapangan.

Dalam dokumen berita serah terima acara hasil pemeriksaan lapangan disebutkan, lokasi yang dimohonkan untuk dimanfaatkan PT LSI berupa Kali Cimanceuri di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dinas Sumber Daya Air Banten juga meminta, lokasi yang dimohonkan untuk dimanfaatkan PT LSI itu peruntukkannya hanya untuk tandon air dan lokasi penghijauan.

Meski dokumen tersebut sudah gamblang menyebutkan tak bolah ada bangunan di lokasi, namun kenyataannya, PT LSI sejak 2011 sudah membangun tiga gedung produksi di atas lahan itu. Bahkan, selama tujuh tahun ini PT LSI tak pernah tersentuh aparat hukum setempat.

BACA JUGA: Pejabat DPMPTSP Kab. Tangerang Beda Pendapat soal Izin PT LSI

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan BantenHits. com di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.

Tiga gedung ini berada di bagian belakang PT LSI dan berdampingan langsung dengan permukiman warga Kampung Nambo, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu-satunya akses warga menuju ke danau itu berupa tembok beton yang dibuka selebar dua meteran. Selain akses itu sekeliling lokasi terkurung tembok beton.

Raseli (78), warga Kampung Nambo, RT 07/01, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengatakan, sebelum berdiri gedung-gedung produksi baja milik PT LSI, lokasi tersebut merupakan sawah milik almarhum Arti, orangtuanya.

“Dulu saya yang garap sawahnya. Lalu tahun 80-an sawahnya dijual karena kebanjiran terus,” terang Raseli saat ditemui Banten Hits di rumahnya, Jumat (3/3/2017).(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...