Disebut Lagi di Kasus Alkes, Rano: Saya Percaya KPK Tak Campurkan Fakta dan Fitnah

Date:

Tangerang – Nama calon gubernur Banten petahana dari PDIP Rano Karno kembali disebut telah menerima aliran uang dari kasus alat kesehatan di Banten saat menjabat sebagai wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah yang telah jadi terdakwa kasus ini.

 

Kali ini, nama Rano disebut dalam kesaksian mantan dinas kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang lanjutan kasus alkes Banten, Rabu (15/3/2017).

BACA JUGA: Proyek Alkes RS Banten, Mantan Kadinkes Sebut Ada Uang Rp700 Juta Mengalir ke Rano Karno

Terkait kesaksian Djaja tersebut, Rano Karno melalui pernyataan tertulis membantahnya. Pemeran Si Doel ini juga menyatakan mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada anggaran 2011-2012. 

“Saya percaya, KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Rano dalam siaran persnya.

“Saya yakin, KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang dihembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan—atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini,” lanjutnya.

Salah satu alasan Rano membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, karena mantan kepala dinas kesehatan Pemprov Banten ini sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah. Tanda tangan loyalitas dilakukan di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana. 

“Saya mengimbau saudara Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan,” terang Rano.

Rano juga menilai, pernyataan  yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta rupiah tidak konsisten dengan tuduhan sebelumnya  yang menyebut Rano menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta rupiah.

“Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja atas diri saya,” terangnya.

“Selama saya duduk sebagai wakil gubernur Banten ketika itu, saudara Djaja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya, tidak lebih dari dua kali Saudara Djaja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya,” tegas Rano.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...