Menunggu Janji Ketua KPK Membuka Peserta Pilkada Banten yang Terlibat Korupsi Atut

Date:

Tangerang – Drama pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2017-2022 telah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy dengan menolak gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Selasa (4/3/2017). Pasangan WH-Andika kini tinggal menunggu pelantikan untuk memulai masa kepemimpinan mereka lima tahun ke depan.

BACA JUGA: Gugatan Rano-Embay Ditolak, Tim WH-Andika: Dari Awal Kami Yakin MK Konsekuen

Berakhirnya Pilkada Banten mengingatkan kepada pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo saat menghadiri bedah buku “Jihad NU Melawan Korupsi” di Gedung Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, Sabtu (26/11/2016). Dalam acara itu Agus menyatakan, KPK menengarai, salah satu peserta Pilgub Banten 2017 terlibat dalam mega korupsi keluarga Ratu Atut Chosiyah.

“Saya monitor, kami punya radar di sini, tapi itu agak besar. Kita buka nanti abis Pilgub. Nanti dikira KPK main politik. Ada kejadian sebelumnya, mungkin masih ada hubungannya dengan yang lalu,” kata Agus.

BACA JUGA: Peserta Pilgub Banten 2017 Terendus KPK Terlibat Korupsi Atut

Lalu siapa peserta Pilkada Banten 2017 yang ditengarai KPK terlibat korupsi keluarga Ratu Atut?

Dalam sidang korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana, dua peserta pilkada Banten, yakni Andika Hazrumy dan Rano Karno disebut dalam dakwaan turut menikmati uang korupsi. Andika yang tak lain adalah putra sulung Ratu Atut saat itu menjabat anggota DPD RI, sementara Rano Karno wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut.

“Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diiperlukan terdakwa sebagai Gubernur dan Andhika Hazrumy selaku anggota DPD RI. Di samping itu terdakwa juga menanyakan kepada para Kepala Dinas yang hadir mengenai progress pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan terdakwa dan Andika Hazrumy,” kata JPU saat membacakan dakwaan untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

BACA JUGA: 2,5 Persen Proyek Alkes Banten untuk Dana Taktis Atut dan Andika

Sementara, dalam dakwaan Ratu Atut Chosiyah, JPU KPK menyebutkan pihak-pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut, di antaranya Rano Karno yang disebut menerima Rp 300 juta. Ada juga Yuni Astuti menerima Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat menerima Rp 345 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta.

BACA JUGA: Rano Karno Disebut dalam Dakwaan Ratu Atut Terima Rp 300 Juta

Bahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, mantan kepala dinas kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut, Rano Karno mendapatkan Rp 700 juta dari proyek alkes di Banten. Hal itu dikatakan Djaja saat ditanya jaksa di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

BACA JUGA: Proyek Alkes RS Banten, Mantan Kadinkes Sebut Ada Uang Rp700 Juta Mengalir ke Rano Karno

Terkait dakwaan KPK dan kesaksian Djaja ini, Rano Karno telah membantahnya melalui keterangan tertulis. Rano percaya KPK memiliki instrumen untuk membuktikan keterangan saksi.

Selain disebut turut menikmati uang korupsi alkes Banten, Rano Karno disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Mantan Wakil Bupati Tangerang yang kini menjadi calon gubernur Banten tersebut diduga menerima uang miliaran rupiah dari Wawan. Dalam sebuah kesempatan, Tb Sukatma kuasa hukum Wawan kepada awak media di Kota Tangerang meyakini, Rano yang sempat mendampingi Ratu Atut Chosiyah menjalankan roda pemerintahan di Banten turut terlibat dalam kasus TPPU kliennya.

BACA JUGA: Kuitansi Dugaan Keterlibatan Rano Karno dalam Kasus TPPU Wawan Beredar di Medsos

Rano Karno melalui kuasa hukumnya telah membantah hal itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang ditujukan kepada dirinya yang tengah maju menjadi peserta Pilgub Banten 2017.

Sosok peserta Pilkada Banten yang disebut Agus Raharjo terlibat korupsi Ratut Atut hingga kini masih misteri. Belum ada keterangan resmi lagi dari KPK soal rencana membuka peserta Pilkada Banten 2017 yang terlibat mega korupsi Ratu Atut ini. Banten Hits masih mengupayakan konfirmasi dari KPK. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...