Forum Dzurriyat Kesultanan Banten Gugat Bambang Wisanggeni

Date:

Tangerang – Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB), sebuah lembaga yang berisi keturunan sultan-sultan Banten, menggugat penetapan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai Sultan Banten ke-18 oleh Pengadilan Agama Serang.

Kuasa hukum FKIDKB Tb. Amri Wardhana dalam keterangannya kepada Banten Hits menyampaikan, gugatan ke Pengadilan Agama Serang terlah dilayangkan 13 April 2017.

“Terkait dengan pengakuan Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten yang ke-18 berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, bahwa dengan ini kami dari Forum Dzurriyat Kesultanan Banten telah memasukan gugatan resmi kepada Pengadilan Agama Serang untuk membantah dan membatalkan terhadap pengakuan tersebut,” kata Amri di Tangerang, Jumat (14/4/2017).

Alasan dilayangkannya gugatan, karena FKIDKB berkeyakinan baik secara de facto maupun de jure, masa kesultanan Banten telah berakhir sejak 1808, persisnya di masa kepemimpinan Sultan Aliyudin ke-2.

“Jadi, beliau (Bambang Wisanggeni) berasal atau bernasab dari sultan terakhir, Maulana Safiudin yang merupakan Sultan Banten terakhir yang ke-21. Tetapi dalam konstitusi Belanda, dia (Maulana Safiudin) bukan sebagai sultan yang absolut, yang monarki, tetapi sebagai sultan bupati yang digaji oleh Belanda, berkantornya bukan lagi di kantor Surosowan karena Surosowan sudah hancur sejak 1809. Dia berkantor di kantor kodim yang sekarang jadi Ramayana Serang,” terang Amri.

Menurut Amri, berdasarkan sejarah hukum tata negara, Kesultanan Banten terbagi dalam monarki absolut, monarki konstitusi, dan sultan yang tak lagi memiliki kekuasaan penuh, tapi seperti bupati. 

“Sejarahnya kalau berdasarkan hukum (tata negara). Jadi, ada monarki abslout (pada masa) Kanjeng Sultan Maulana Hasanudin sampai Sultan Haji. Dari Sultan Haji ke Sultan Aliyudin monarki konstitusi. Karena apa monarki konstitusi, karena dia pengangkatan sultannya harus mengikuti konstitusi Belanda. Artinya, pengukuhan penobatan, pengusulan, atau penetapan sultan harus mengikut apa kata Belanda. Setelah Aliyudin ke-2, dia bukan lagi sultan yang (berkuasa) penuh. Dia sebagai bupati tapi boleh bergelar sultan,” jelasnya.

Amri yang memiliki garis keturunan langsung dari Sultan Abdul Mafakir Mahmud Abdul Kenari ini mencontohkan, pada masa itu ada Bupati Banten Hilir yang dijabat Sultan Bupati Safiudin. Kemudian Bupati Banten Hulu yang meliputi Pandeglang dan Ciekek dijabat Sultan Rafiudin.

Selain melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama, kata Amri, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana oleh Bambang Wisanggeni ke Polres Serang. Amri menjelaskan, alasan pelaporan karena dengan penetapan Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten telah terjadi keresahan di masyarakat Banten.   

Ketua Agung FKIDKB Tb. Imamudin menambahkan, pihaknya sama sekali tidak meragukan garis keturunan Bambang Wisanggeni dari Sultan Maulana Safiudin, namun menolak pengakuan Bambang sebagai sultan Banten.

“(Bambang Wisanggeni) sebagai keturunan Sultana Maulana Safiudin memang benar. Tapi pengakuan sultan Banten itu tidak benar,” tegas Imam.

Imamudin yang memiliki garis keturunan dari Sultan Ageng Tirtayasa juga mempertanyakan, seharusnya jika Bambang Wisanggeni memang benar Sultan Banten, dia tidak hanya berusaha menguasai kenadziran namun seluruh Banten.

“Kenadziran Banten itu sudah ada SK (surat keputusan) BWI (Badan Wakaf Indonesia), sedangkan dia (Bambang Wisanggeni) mengeluarkan maklumat atas nama Sultan Banten. Kalau dia memang Sultan Banten yang berdaulat, jangan kenadziran dong yang levelnya kecil. Tapi seluruh Provinsi Banten dong,” ujarnya.

Belum ada keterangan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni terkait gugatan dan pelaporan FKIDKB ini. Banten Hits sedang mengupayakan konfirmasi dari yang bersangkutan.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...