Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam sidang yang digelar Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim juga memerintahkan supaya terpidana langsung dijebloskan ke penjara.
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, siswa Sekolah Islamic Village menggelar sujud syukur di Masjid Raya Islamic Tangerang. Sujud syukur digelar seusai salat Asar, Selasa (9/5/2017).
Sebelum menggelar sujud syukur, imam salat Asar Masjid Raya Islamic memberikan komando supaya siswa sama-sama membacakan surat Al Fath.
“Hari ini ada dua kemenangan. Pertama siswa SMA/ SMK (Islamic Village) dipastikan akan lulus semua. Hari ini juga beberapa jam lalu, majelis hakim memutuskan penista agama Ahok dua tahun penjara. Bukan hukuman percobaan seperti tuntutan jaksa penuntut umum,” kata sang imam.
“Memang putusan ini lebih ringan jika dibanding hukuman terhadap penista agama lainnya seperti Lia Eden, Arswendo dan Permadi,” lanjutnya.
“Jadi, kemenangan berupa kelulusan siswa SMA SMK, kemenangan gubernur DKI Jakarta religius, dan hukuman Ahok, marilah kita melakukan sujud syukur,” ucap sang imam sambil memberikan penjelasan mengenai doa dan tata cara sujud syukur.
Usai menggelar sujud syukur, ratusan siswa yang umumnya pelajar SMA/ SMK ini membubarkan diri dengan tertib menuju parkiran tempat kendaraan jemputan mereka sudah menunggu.(Rus)