Tipu Pasien, Dukun Palsu Ditangkap di Kresek Tangerang

Date:

Tangerang – Polisi menangkap M Sidik alias Tubagus Nurohman Warga Kampung Cempaka, RT 06/01, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Pria 45 tahun itu ditangkap unit Reskrim Polsek Panongan di rumahnya, usai melakukan penipuan dengan modus pura-pura mampu mengobati berbagai penyakit, tapi ternyata membawa kabur uang puluhan juta milik korbannya, Senin (29/5/2017).

 

“Pelaku berpura – pura bisa mengobati segala macam penyakit,” ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Kamis (1/6/2017).

Penangkapan dukun palsu itu, setelah korban merupakan pasangan suami istri. Mereka di antaranya Nurhasan (42) dan Aida (38) melaporkan aksi penipuan pelaku  ke Polsek Panongan.

“Para tersangka membawa korban ke Hotel Amaris Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/5/2017). Sebelumnya, korban juga diminta membawa uang sebanyak Rp20 juta dan biji kacang ijo untuk proses pengobatan,” jelas Trisno.

Tersangka menyuruh korban duduk bersila dan diminta  meletakkan uang sebesar Rp20 juta dan biji kacang ijo, dengan mata terpejam dan membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 399 kali. Saat itulah para pelaku menukar uang yang diletakkan tersebut dengan uang fotocopian, lalu melarikan diri.

“Kami mengecek CCTV hotel, dapat nopol kendaraan yang ditumpangi pelaku,” ungkapnya.

Polisi pun melakukan pengejaran. Hasil penyelidikan ternyata pelaku menggunakan transportasi UBER.

“Lalu kami meminta nomer telepon yang memesannya. Dilakukan pelacakan dan tersangka berhasil diamankan,” kata Trisno.

Saat ini, uni Reskrim Polsek Panongan tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang yang diketahui berinisial AS (45).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related