Tiga Persoalan Ini yang Harus Dituntaskan Setelah Pandeglang Dapat Opini WTP

Date:

Pandeglang – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Ramadani menyebut ada sejumlah persoalan yang harus cepat diselesaikan oleh pemerintah daerah.

 

“Soal fasos fasum dari pengembang, lalu piutang PBB dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan,” beber Ramdani, Senin (5/6/2017).

BACA JUGA: Pertama Kali dalam Sejarah, Pandeglang Dapat Opini WTP

Ketiga hal ini harus cepat dituntaskan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2016.

Ramdani menjelaskan, persoalan penataan fasos fasum dari para pengembang yang belum terdata dengan baik sehingga perlu didata ulang.

“Pengembang yang membangun perumahan, 40 persen diperuntukkan untuk fasos fasum seperti jalan, sarana ibadah, dan tempat rekreasi. Akan tetapi, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Iya, sampai saat ini belum ada berita acara penyerahannya,” urai Ramdani.

BACA JUGA: Pandeglang Dapat WTP, Tanto Ingatkan Status Daerah Tertinggal

Maka dari itu kata dia, harus dituntaskan dan masuk dalam rencana aksi Pemkab Pandeglang tahun 2017.

“Harus mulai dipersiapkan regulasinya tahun ini. Sedang kita buat, karena ini menjadi tugas dan rencana aksi pemda di tahun ini,” jelasnya,

Terkait dengan piutang PBB-P2. Dirinya mengaku telah dilakukan inventarisir sehingga tinggal dilakukan validasi data piutang PBB-P2.

“Agar temuan LHP BPK bisa dituntaskan di tahun 2017. Selain piutang denda, ada juga piutang pokok,” katanya.

Di dalam LHP BPK, masih ditemukan perihal ketidakpatuhan seperti kekurangan volume pengerjaan maupun denda keterlambatan pekerjaan.

“Ya, banyak menjadi temuan, mulai dari kekurangan volume, denda keterlambatan pekerjaan, itukan harus ada pengembalian. Tersebar di dinkes, perkim, dindik dan PUPR,” urai Ramdani.

Persoalan kepatuhan harus diselesaikan pada tanggal 31 Juli 2017. Sedangkan SPI, diberi tenggat waktu sampai akhir bulan Desember 2017. Maka dari itu, dalam waktu dekat BPKD akan mengumpulkan SKPD tersebut.

“Kalau kepatuhan, pengembalian ke kas daerahnya hanya 60 hari kerja semenjak LHP diterima, artinya maksimal tanggal 31 Juli. Jadi minimal pihak-pihak yang berkepentingan terutama SKPD teknis termasuk pemborong harus ada itikad baik untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran karena kekurangan volume maupun denda keterlambatan,” paparnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...