Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang membongkar kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) palsu, di Perum Pesona Wibawa Praja, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jum’at (2/6/2017) sekitar pukul 19.00 wib.
“Pengungkapan sindikat pemalsu e-KTP ini berasal dari informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Selasa (6/5/2017).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus BMH (37) dikediamannya kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Selain meringkus BMH, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar e-KTP, satu buah telepon genggam, serta satu set komputer.
“BMH ini sudah dua bulan melakukan praktek pembuatan surat administrasi kependudukan palsu ini,” ujarnya.
Gunarko mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, KTP itu bisa digunakan mengurus beberapa administrasi di pemerintahan, namun kasusnya masih didalami.
“Jadi, dia ini sudah dikenal juga. Para korbannya mengetahui praktek ini dari info masyarakat dan ajakan karena, membuat e-KTP di pelaku ini cepat, rata-rata korbannya orang Tangerang juga,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Zie)