Simpan Sabu di Pot Tanaman, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Date:

Tangerang – Personel Satuan Narkoba Polresta Tangerang menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu di bilangan Graha Bintaro Gang Boni, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (4/6/2017).

 

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku UA (32), berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan barang bukti di subuah pot tanaman yang dirumahnya,” kata Sukardi, Kamis (8/6/2017).

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil megamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba dalam plastik klip bening.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuantannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...