Tangerang – Personel Satuan Narkoba Polresta Tangerang menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu di bilangan Graha Bintaro Gang Boni, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (4/6/2017).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku UA (32), berawal dari laporan masyarakat yang resah, karena di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan barang bukti di subuah pot tanaman yang dirumahnya,” kata Sukardi, Kamis (8/6/2017).
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil megamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba dalam plastik klip bening.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuantannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.(Zie)