Beli Nasi Goreng, Dua Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk Polisi

Date:

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kali ini, polisi membekuk dua pemuda asal Lampung, yakni ZH alias DL (32) dan DN alias ND (40), saat sedang membeli nasi goreng (nasgor) di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kelurahan Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap lantaran dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) pihaknya.

“Kedua pelaku kami amankan setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di tempat penjual nasi goreng,” ujar Sukardi, Jum’at (9/6/2017).

Dikatakan Sukardi, dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu yang sedang digenggam salah seorang pelaku. Petugas pun langsung menggiring kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal hukuman mati.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related