Lebak – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Alkadri menegaskan, personelnya tak segan mengambil tindakan tegas terhadap rumah makan yang sudah buka melayani pembeli pada siang hari saat bulan ramadan.
Langkah tersebut dilakukan lantaran pemilik rumah makan dinilai tak mematuhi surat edaran nomor 160/Adm.Kesra/V/2017 terkait larangan
bagi pemilik rumah makan membuka usahanya pada siang hari.
Sejumlah rumah makan/warung nasi yang terlihat sudah melayani pembeli di siang hari misalnya warung nasi Dyk dan RN serta sejumlah rumah makan di kawasan Pasar Rangkasbitung, terminal dan stasiun.
“Kita sudah layangkan surat peringatan, kalau mereka masih berjualan siang hari terpaksa kita ambil langkah tegas dengan menyita seluruh peralatan memasaknya,” kata Alkadri, Jumat (9/6/2017).
Salah seorang warga Sartusi Manaf menuturkan, sepintas rumah makan tersebut seolah tutup.
“Pintu depannya tutup, tetapi ada pintu belakang. Jadi bisa lewat situ,” ucapnya.
Ia berharap, pemerintah memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah makan tersebut dan berharap agar para pemilik usaha rumah makan menghargai bulan ramadan.(Nda)