Pandeglang – Sebanyak 38 narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Pandeglang bakal mendapatkan remisi khusus Lebaran. Saat ini, proses pemberkasan masih dilakukan.
“Tidak lebih dari jumlah itu, bahkan bisa saja kurang,” kata Kepala Rutan Pandeglang, Fonika Affandi, Jumat (9/9/2017).
Fonika belum mengetahui berapa napi yang akan langsung bebas setelah mendapat remisi.
“Belum tahu ya, pemberkasannya kan diajukan dulu ke Kanwil Banten kemudian diteruskan ke Kemenkumham,” ujarnya.
Mantan Kepala Keamanan Rutan Salemba Jakarta Pusat ini menyebut, Rutan Pandeglang dihubi oleh 161 warga binaan.
“Dari jumlah itu, 45 kasus narkotika, 5 tipikor dan sisanya pidana umum lain,” terang Fonika.
Puluhan narapidana yang akan mendapat remisi setelah melewati masa tahanan minimal 6 bulan, memiliki perilaku baik, dan sudah ada vonis.
“Dari bermacam-macam kasus, seperti perjudian, kekerasan, pencurian, dan penganiayaan,” tandasnya.(Nda)