38 Napi Rutan Pandeglang Akan Dapat Remisi Lebaran

Date:

Pandeglang – Sebanyak 38 narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Pandeglang bakal mendapatkan remisi khusus Lebaran. Saat ini, proses pemberkasan masih dilakukan.

 

“Tidak lebih dari jumlah itu, bahkan bisa saja kurang,” kata Kepala Rutan Pandeglang, Fonika Affandi, Jumat (9/9/2017).

Fonika belum mengetahui berapa napi yang akan langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Belum tahu ya, pemberkasannya kan diajukan dulu ke Kanwil Banten kemudian diteruskan ke Kemenkumham,” ujarnya.

Mantan Kepala Keamanan Rutan Salemba Jakarta Pusat ini menyebut, Rutan Pandeglang dihubi oleh 161 warga binaan.

“Dari jumlah itu, 45 kasus narkotika, 5 tipikor dan sisanya pidana umum lain,” terang Fonika.

Puluhan narapidana yang akan mendapat remisi setelah melewati masa tahanan minimal 6 bulan, memiliki perilaku baik, dan sudah ada vonis.

“Dari bermacam-macam kasus, seperti perjudian, kekerasan, pencurian, dan penganiayaan,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...