Lebak – Lahan pertanian di Kampung Kertamukti, Blok Pakleneng, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak akan beralih fungsi.
Lahan seluas enam hektar milik para petani setempat kini sudah dibebaskan. Sebuah pergudangan milik perusahaan ritel waralaba (Indomaret) rencananya akan dibangun di atas lahan yang merupakan Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B).
Sebelumnya, sempat muncul penolakan dari sejumlah pihak tak terkecuali pemilik tanah yang menyebut, lahan yang pernah penjadi percontohan nasional bidang benih unggul dan pertanian oleh Pemerintah Pusat tersebut bukan diperuntukkan untuk pergudangan karena pemanfaatannya sebagai lahan pertanian untuk bercocok tanam.
“Ya benar, enam hektar sudah dibebaskan untuk pergudangan. Awalnya memang ada penolakan, tapi kemudian mayoritas petani mau menjualnya,” kata Sekretaris Desa Cibuah, Kiki Rizki, Jumat (16/6/2017).
BACA JUGA: Lahan Pertanian Jadi Pergudangan, Distan Lebak: Kalau Masuk LP2B Jelas Tidak Bisa
Sebelum proses pembebasan lahan dilakukan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Pemkab Lebak,
“Sudah konsultasi dengan dinas pertanian, bappeda dan instansi lain tidak ada masalah, karena lahan pertanian itu merupakan sawah tadah hujan. Jadi hanya mengadalkan air hujan saja,” akunya.
Kiki memastikan, tidak ada intimidasi kepada pemilik lahan. Ia mengaku, warga secara sukarela menjual lahan tersebut.
“Tidak ada, semua memang rela menjual tanahnya,” pungkasnya.(Nda)