Pemkab Pandeglang Minta Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa

Date:

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menerima anggaran sebesar Rp157 Miliar yang merupakan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2017 pada Kamis (15/6/2017).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan, DD sudah mulai dicairkan ke masing-masing rekening desa yang sudah mengajukan pencairan DD.

Hingga Senin (19/6), baru delapan kecamatan yang sudah mengajukan pencairan, diantaranya, Kecamatan Banjar, Cimanuk, Mandalawangi, Jiput, Pagelaran, Bojong dan Cimanggu.

“Ya, kita mulai transfer DD ke semua desa. Sampai pukul 09.00 WIB, saya sudah tanda tangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk delapan kecamatan itu,” kata Ramadani.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, pencairan harus diselesaikan maksimal tujuh hari kerja. Namun, dikarenakan pada tanggal 23 Juni sudah mulai cuti bersama, maka proses pencairan hanya sampai tanggal 22 Juni.

“Makanya kita berharap, seluruh desa bisa segera mengajukan pencairannya,” ujarnya.

Ramadani mengingatkan, DD dipergunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peruntukkan.

“Intinya DD tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar program. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana mengingat ini menjelang Lebaran, nanti saya akan koordinasi dengan camat untuk memonitor karena mereka yang lebih paham dengan kondisi di wilayah,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related