Petugas Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba Asal Tiongkok

Date:

Tangerang – Seorang wanita asal Tiongkok berinisial JWY (20) diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (7/6/2017). Wanita berparas cantik tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa empat butir pil ekstasi dan Sabu sebanyak lima gram yang disembunyikan di dalam sepatunya.

 

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap JWY petugas mendapati empat butir pil ekstasi di dalam sepatu yang ia kenakan, dan lima gram methamphetamine (shabu) yang disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Tangerang, Rabu (21/6/2017).

Saat didapati adanya narkotika yang dibawa pelaku, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlled delivery.

“Menurut pengakuan dari tersangka JWY, ia membawa narkotika tersebut untuk dserahkan kepada seseorang berinisial LD alias K di sebuah klub hiburan malam di area Jakarta Utara,” jelas Erwin.

Senada dengan itu, Wakasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Anggiat Sinambela menuturkan, dengan pengawalan dari tim gabungan, JWY diantar untuk menemui LD alias K di lokasi yang telah disepakati tersebut pada keesokan harinya Kamis (8/6/2017) dini hari. 

“Setibanya di lokasi, tim segera mengamankan LD alias K, serta dua orang lainnya berinisiaI FDD yang merupakan perempuan WN Tiongkok dan CCY seorang laki-laki WN Singapura. Bersamaan dengan penangkapan ketiganya turut diamankan barang bukti baru narkotika berupa bubuk ketamine dan dua butir happy five,” kata Anggiat.

Tim selanjutnya mengembangkan kasus tersebut, dan bergerak melakukan penggeledahan di kediaman LD alias K dan FDD di sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Utara.

“Dari hasil penggeledahan ini, tim gabungan menemukan barang bukti baru berupa ketamine yang dikemas dalam sebuah plastik, dan tujuh butir alprazolam milik LD alias K. Serta, dua butir happy five,” ungkapnya.

Kepada petugas, LD alias K mengaku barang haram tersebut merupakan milik teman sekamarnya CYH (perempuan WN Tiongkok) yang akhirnya ikut diamankan.

“Seluruh barang bukti diamankan dan keenam tersangka tersebut ditahan di Polres Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup,  atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...