Tangsel – Sebuah tas yang disembunyikan di bawah meja makan diamankan Tim Resmob Polsek Tangerang dari sebuah rumah di Perumahan Paku Jaya Permai Blok A.16 No/32 RT 04 RW 05, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Senin (19/6/2017).
Tas berisi 40 gram sabu, 20 gram putau, dan sembilan bungkus plastik klip bening masing-masing seberat 1 gram tersebut ditemukan setelah menggeledah rumah yang ditempati Rachmat yang diduga kuat sebagai bandar.
“Informasi dari masyarakat, rumah itu sering menjadi tempat untuk bertransaksi narkoba,” kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono,
Rabu (21/6) malam.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital serta mengamankan lima buah handphone dan dua bandel plastik kklip kecil.
“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Samono.(Nda)