Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa dua mengagalkan peredaran petasan untuk perayaan malam takbiran di Jalan Raya Legok, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hasilnya ratusan ribuan petasan berhasil disita.
Kepolisian memang melarang penjualan petasan dengan berbagai bentuk dan jenis selama bulan Ramadhan. Selain menciptakan kebisingan, petasan juga membahayakan keselamatan manusia.
“Dari pelaku, 345.000 buah petasan dari berbagai jenis yang berhasil diamankan,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto, Jum’at (23/6/2017).
Penangkapan tersebut berawal saat, anggota Polsek Kelapa Dua melakukan operasi cipta kondisi dan pmengamankan seorang pria berinisial L yang tengah membawa petasan di Jalan Raya Legok. Setelah itu polisi mengintrogasi pria tersebut, lalu mengembangkan dan berhasil mengamankan MR di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Tersangka MR ini adalah pembuat. Razia ini digelar agar masyarakat yang akan melaksanakan takbiran bisa tenang dan tidak terganggu ketertiban umum,” jelas Fadli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1952 atau pasal 187 bis (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(Zie)