Polisi Tetapkan Tersangka Pungli di Disdukcapil Pandeglang

Date:

Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.

 

Polisi juga menetapkan tersangka pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Seranga. Penetapan tersangka setelah sebelumnya Tim Saber Pungli Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua dinas tersebut di hari yang sama, Selasa (25/7/2017).

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polda Banten OTT di Disdukcapil Pandeglang

“Sudah ditetapkan tersangka dari disdukcapil dan dishub,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (29/7/2017).

Dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di dua dinas tersebut, polisi baru menetapkan 3 tersangka. Dua dari dishub, dan 1 dari disdukcapil.

“Kemudian apakah ada tersangka lain, masih kita dalami,” ujar Listyo.

BACA JUGA: Berikut Identitas Pegawai yang Diamankan Polisi saat OTT di Disdukcapil Pandeglang

Diketahui sebelumnya, 18 orang diciduk oaleh tim saber pungli. Dari OTT di Disdukcapil Pandeglang, polisi mengamankan 12 orang oknum pegawai dan 6 orang oknum pegawai dari Dishub Kota Serang yang diduga melakukan pungli uji KIR kendaraan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...