Terlibat Kecelakaan, Dua Spesialis Curanmor di Lebak Ditangkap Polisi

Date:

Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yakni Imron alias Popoh (17) dan Asep Romdoni. Para pelaku berhasil ditangkap setelah keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Minggu (30/7/2017).

 

“Diamankannya di Sajira tapi tkpnya di Rangkasbitung,” kata Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena didampingi Kanit reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Tono, Rabu (2/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Tono menambahkan, setelah menerima laporan tim Polsek Sajira menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polsek Rangkasbitung yang kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan bahwa pelaku tersebut, telah sebanyak 7 kali melakukan tindak pidana curanmor yang mana di wilayah Rangkasbitung sebanyak 5 kali dan di wilayah cibadak sebanyak 2 kali,” katanya.

Tono mengatakan, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit Motor merk Yamaha mio M3 warna hitam dengan nomo polisi A 6834 SC, yang diketahui milik Mumin alias Keling (37) warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Keduanya terkena hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related