Penuhi Kebutuhan Hidup, Pria di Serpong Nekat Jual Sabu

Date:

Tangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba. Kali ini mereka menangkap pelaku berinisial IA (42) alias Gowok pada Minggu (30/7/2017) sekira pukul 04.00 Wib.

 

“Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, unit opsnal Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Pondok Benda, Keluarahan Buaran, Kecamatan Serpong,” ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, Ipda Mulyawan Amsur, Rabu (2/8/2017).

Mulyawan mengatakan, tersangka didapati memiliki, menyimpan lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram, dalam bungkus rokok.

“Dari interogasi tersangka mendapatkan sabu tersebut dari  Y yang masih DPO,” kata Mulyawan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan diperjualbelikan kembali. Tersangka pun mengaku mengedarkan sabu dilakukan sudah  enam bulan terakhir, dengan tujuan mencari penghsilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) subs pasal  112(1) UU RI No 35 th 2009 tengang Narkotika, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...