Berantas Narkoba, Dalam Sebulan Polisi Tangkap 25 Tersangka Narkoba di Tangerang

Date:

Tangerang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menangkap 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan penjual obat tanpa izin dalam sebulan terakhir. Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Jum’at (4/8/2017).

 

AKBP Sabilul Alif mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan dari 22 laporan yang diselidiki anggotanya. 

“Inilah hasil kerja keras kami memberantas pengedar narkoba, kami juga akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Tangerang,” kata Alif.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba, yakni sabu seberat 87,03 gram, ganja seberat 917,08 gram, pil exsimer atau tramadol sebanyak 816 butir.

“Nantinya barang bukti ini akan kita musnahkan,” ujar Kapolresta Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan kategori pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ancaman 20 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related