Polda Banten Amankan 22 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Date:

Serang – Sebanyak 22 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Banten. Puluhan tersangka merupakan pelaku dari 15 kasus yang berhasil diungkap sejak 20 Juli-7 Agustus 2017.

Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Juliat Permadi Wibowo mengatakan, dari 22 pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan. Dari para pelaku, polisi menyita 6,72 gram sabu, 236 gram ganja dan 4,9 tembakau gorila.

“Ada 14 pengedar dan 8 penggunaa. Mereka diamankan di wilayah Serang dan sekitarnya,” kata Juliat, di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (8/8/2017).

Pelaku berusia 16 sampai 30 tahun didominasi oleh tingkat pendidikan lulusan SD, SMP dan SMA.

“Ada yang wiraswasta, pengangguran dan ibu rumah tangga,” ujarnya.

Juliat menuturkan, modus yang digunakan pengedar untuk menjual barang haram tersebut melalui media sosial dengan sistem transfer dengan barang yang disatukan dengan barang lainnya untuk mengelabui petugas.

“Dominan melalui transfer, dan modus dengan barang lain karena cara ini dianggap bisa menghapus jejak. Tetapi, dengan teknologi sekarang bisa terungkap. Koordinasi antara kepolisian dan pemerintah sangat dibutuhkan serta informasi dari masyarakat,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related