Pandeglang – Proyek perbaikan jembatan di Kampung Katapang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dinilai disoal.
Perbaikan jembatan yang merupakan akses menuju KEK Tanjung Lesung yang dilakukan PT Bumi Duta Persada tersebut tak memasang papan informasi proyek.
Hal tersebut dinilai bentuk ketidaktransparanan yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Semua kegiatan yang dibiayai negara ya harus transparan agar masyarakat bisa mengetahui jelas berapa anggaran yang digunakan sebagai wujud partisipasi warga dalam mengawal pembangunan. Dan itu adalah hak publik untuk tahu,” kata Sekretaris Gemasaba Pandeglang Shobhana Ilham, Senin (8/8/2017).
Menurutnya, ketidaktransparanan proyek yang didanai APBD/APBN berpotensi terbukanya celah penyelewengan anggaran.
“Kalau semua tertutup apalagi soal anggaran, celah korupsi semakin terbuka. Ini kelemahan pembangunan di kita, tidak sedikit yang justru mengabaikan aturan,” pungkasnya.
Banten Hits masih berupaya mengkoanfirmasi pihak terkait.(Nda)