50,69 Persen Anak di Lebak Tak Punya Akta Kelahiran, Ini Alasannya

Date:

Lebak – Akta kelahiran merupakan bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kelahiran bayi harus dilaporkan untuk didaftarkan dalam Kartu Keluarga (KK) yang kemudian diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar dalam memperoleh pelayanan.

Sayangnya, masih banyak orangtua yang belum mengurus akta kelahiran anaknya dengan berbagai alasan, salah satunya di Kabupaten Lebak. Alhasih, jumlah balita di kabupaten yang dipimpin Iti Octavia Jayabaya ini yang belum memiliki akta kelahiran masih cukup tinggi.

Dari Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak tahun 2016 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 pada 31 Agustus 2017 mencatat, jumlah anak usia 0-4 tahun yang belum memiliki akta kelahiran mencapai 50,69 persen, sudah mempunyai akta 43,84 persen dan 5,46 persen sudah mempunyai namun tak bisa ditunjukkan.

Dari 50,69 persen anak tersebut, 66,30 persen anak tak punya akta kelahiran karena alasan tak punya biaya, 10,92 persen belum terbit, 7,32 persen merasa akta kelahiran tak diperlukan dan sisanya adalah lokasi yang jauh, tak mau repot, dan tak mengetahui bahwa setiap bayi lahir harus dicatat.

BPS mencatat, balita yang sudah mempunyai NIK dari sumber NIK (KK dan akta) adalah 78,57 persen (KK) dan 21,43 persen (akta kelahiran).(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...