Tangerang – Putra aktor senior Jeremy Thomas, Axcel Matthew Thomas menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/9/2017).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharny mendengarkan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa M. Iqbal.
BACA JUGA: Anggota Polres Bandara Soetta Aniaya Anak Jeremy Thomas
Axcel dijerat dengan Pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada sidang perdana ini, Axel didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” ujar Iqbal.
BACA JUGA: Dianiaya Oknum Polisi Bandara Soetta, Anak Jeremy Thomas Disebut Terlibat Narkoba
Kuasa hukum Axel, Amin Zakaria mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Diterima oleh majelis hakim. Dijadwalkan Kamis 14 September 2017 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Axel ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (15/7/2017) lalu di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan dua kurir sabu yang ditangkap di Bandara Soetta beberapa hari sebelumnya.
BACA JUGA: Polisi Sebut Axel Thomas Melawan Saat Ditangkap
Axcel sempat menyangkal dirinya terlibat, namun polisi mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta untuk pembelian narkoba jenis happy five.(Nda)