Tak Memiliki Izin, Petugas Sita 10.000 Obat Keras dari Toko Obat di Tangerang

Date:

Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menyita sebanyak 10.000 butir obat-obatan keras tanpa izin dari sebuah toko obat di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang dan wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ribuan butir obat yang dilarang beredar tersebut didapatkan berdasarkan penelusuran Team Elang Cisadane, Kamis (14/9/2017).

“Toko obat ini tidak memiliki izin, sudah kita amankan satu pelaku yakni LK si pemilik Toko,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (18/9/2017). 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal berbagai jenis. 

“Ada sekitar 10 ribu butir obat yang tidak diizinkan di perjualbelikan secara bebas seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya,” kata Harry.

Dari keterangan pelaku LK, dirinya mendapatkan obat keras tersebut dari seorang sales yang menawarkan obat yang masuk prikotropika tersebut. 

“Pengakuannya, dia beli dari sales yang menawarkan Obat-obat tersebut, penjualannya pun terbatas hanya pada orang yang sudah langganan,” tutur Kapolres.

Meski begitu, pelaku mengaku baru membuka toko obat tersebut dalam beberapa bulan saja. Pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related