Ini Alasan Pelaku Membunuh Bos Bakmi di Cipondoh

Date:

Tangerang – Pelaku pembunuhan bos Bakmi, Fera Yusika Sumarna (42) berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Resmob Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku dibekuk polisi ketika sedang berada di sebuah pesantren di Leuweng Gede di Bogor, Jawa Barat. Pelaku adalah Jonny Setiawan (36) yang ditangkap saat tengah bersembunyi, Senin (18/9/2017).

Pelaku tega menghabisi bos Bakmi, Fera Yusika Sumarna (42) di sebuah kontrakan Gang Kartini, RT. 04/08 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (17/9/2017).

BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Bos Bakmi di Cipondoh Ditangkap di Bogor

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban hingga tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu. 

“Korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim sebelum kejadian, sekira 20 menit setelah selesai melakukan hubungan intim, pelaku meminta berhubungan lagi, tapi korban menolak dengan berkata “punya lo mana bisa kuat bangun lagi, kecil kaya gitu”,” ujarnya, Selasa (19/9/2017).

BACA JUGA : Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pembunuhan Fera Yusika

Pelaku sempat memaksa korban untuk tetap berhubungan intim kembali, namun korban tetap menolak sambil membandingkan dengan mantan kekasihnya yang lain. 

“Pelaku mengaku sakit hati, Karena Korban sempat membandingkan dirinya dengan mantan kekasihnya, hingga pelaku berkata jangan bandingkan dia lagi dengan mantan korban,”  tutur Kapolres. 

Pertengkaran tersebut berlanjut, hingga pelaku dan korban beranjak dari tempat tidur hingga sempat terjadi aksi saling dorong. Korban bahkan sempat memukul-mukul pelaku. 

“Pelaku pergi ke dapur, korban tetap mengikuti sambil masih memukul pelaku, pelaku mengambil pisau dan langsung menusukannya ke leher kiri korban,” kata Harry.

Korban sempat berusaha merebut pisau yang dipegang oleh pelaku, namun pelaku mendorong korban hingga keduanya berada didekat kasur. setelah ditusuk sekali, korban sempat jatuh dan pelaku kembali menusuk leher kiri korban lalu membekap mulut korban dengan tangannya hingga tidak bergerak.

Usai korban tewas, pelaku menutup wajah korban dengan bantal. Pelaku pun mandi untuk membersihkan berkas darah di tubuhnya. 

“Pelaku lalu pergi dan membuang pisau diselokan dekat kontrakannya, lalu pergi menggunakan sepeda motor korban,” tutur Harry.

Kini, Pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...