Pandeglang – Kader Partai Golkar menyambut baik dibatalkannya status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, Jumat (29/9/2017).
Hakim Cepi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017 lalu.
BACA JUGA: Novanto Tersangka Kasus e-KTP, Golkar Cilegon: Proses Hukum Harus Dihormati
“Sebagai kader partai tentu menyambut baik, alhamdulillah,” kata Ketua DPD Partai Golkar Pandeglang, Wawan Gunawan, saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang.
Dikutip dari kompas.com, Hakim Cepi menyatakan, KPK tidak bisa lagi melakukan penyidikan kepada Setya Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto dianggap tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” katanya .
Diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
BACA JUGA: Haerul Jaman Bungkam Ditanya soal Novanto dan Vonis Atut
Dalam kasus tersebut, dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Masing-masing divonis 7 dan 5 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).(Nda)