Polisi Razia Ratusan Apotek di Serang

Date:

Serang – Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan razia ke 103 apotek. Razia tersebut guna mencegah peredaran obat keras tanpa resep dokter dan obat-obatan yang sudah kadaluarsa.

“Jenis obat-obat keras seperti narkotika atau psikotropika harus diawasi oleh pihak terkait dan kepolisian,” kata Kasatnarkoba Polresta Serang, AKP Ivan Aditiya, Jumat (22/9/2017).

Ivan mengaku, dari razia tersebut, obat yang dikeluarkan oleh apotek bisa dipertanggungjawabkan. Razia terhadap obat-obat keras akan intens dilakukan mengingat, obat-obatan tersebut sudah menelan korban.

“Kita harap, kejadian di daerah lain karena konsumsi obat-obatan tersebut tidak terjadi di wilayah Serang. Harus diawasi betul karena tidak boleh dijual sembarangan,” terang Ivan.

Pihaknya memastikan akan menindak apotek yang masih menjual oba-obatan yang memang sudah dilarang dan ditarik peredarannya.

“Kalau ada apotek yang kedapatan punya stok obat itu (PCC), Tramadol, Excimer dan Backson) akan diproses pidana. Walaupun dengan resep tapi obat-obatan itu sudah ditarik peredarannya,” jelasnya.

Sementara itu, Buhori, pemilik salah satu apotek mengaku, apoteknya sudah tidak menjual jenis obat yang izin edarnya sudah ditarik BPOM.

“Excimer dan PCC kita memang tidak ada karena oleh BPOM sudah ditarik izin edarny. Obat (keras) pun harus ada resep asli dan stempel dari dokter, kalau tidak ada ya tidak kita berikan,” tuturnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...