OTT Kepala Desa Nameng, Polisi Amankan Rp12 Juta dan Toyota Fortuner

Date:

Lebak – Tim Saber Pungli Polres Lebak menangkap MH (53) Kepala Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (2/10/2017).

MH ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung saat menerima sejumlah uang dari truk angkutan galian pasir di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Pungli di Disdukcapil Pandeglang

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, tim bergerak setelah mendapat keluhan dari masyarakat soal dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus karcis retribusi kepada setiap truk yang akan masuk ke galian pasir.

“Dia (MH-red) mengaku sudah membentuk peraturan desa yang mewajibkan setiap kendaraan membayar Rp10 ribu,” kata Dani saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa (3/10).

BACA JUGA: Polisi Tak Mau Gegabah soal Dugaan Pungli di PPI Binuangeun Lebak

Polisi juga mengamankan uang senilai Rp12 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan karcis retribusi. MH dinilai melanggar hukum yang tertera pada Pasal 12 huruf e UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” kata Dani.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...