Lebak – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin menegaskan tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan masyarakat yang mengurus pembuatan e-KTP.
Hal itu dikatakan Ujang menyikapi beredarnya kabar soal pungutan e-KTP yang dilakukan petugas disdukcapil.
“Saya sangat sayangkan isu itu, dan saya katakan tidak benar,” kata Ujang, Kamis (5/10/2017).
Namun, Ujang tidak bisa memastikan jika pungutan terjadi di tingkat desa atau kecamatan.
“Kalau itu bukan ranah saya,” tegasnya.
Terkait dengan stok blanko e-KTP, Ujang mengatakan, blanko yang tersedia sebanyak 10 ribu keping. Dari 10 ribu keping tersebut, 7.500 sudah terpakai.
BACA JUGA: 8.000 Blanko e-KTP di Pandeglang Diprioritaskan untuk Print Ready Record
Ujang mengaku, hambatan dalam proses cetak terjadi pada minimnya jumlah mesin cetak.
“Idealnya ada delapan agar pelayanannya lebih cepat. Saat ini hanya ada tiga,” imbuhnya.(Nda)