Pandeglang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak-pihak yang memungut, BPB memastikan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum.
BACA JUGA: PTSL di Lebak, Target 45 Ribu Sertifikat Tanah Sulit Dicapai
“Kalau ada oknum usut saja. Kalau ada uang yang mengalir ke BPN laporkan ke saya. Saya pastikan dan saya sudah wanti-wanti ke petugas,” kata Kepala BPN Pandeglang, Rusli Yacob, Jumat (6/10/2017).
Program PTSL ditujukan bagi semua objek tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah.
Namun kata Rusli, tentu saja ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon agar tanahnya bersertifikat.
“Ada namanya Alasha. Nah, itukan yang ngurusnya desa dan ada beberapa yang pakai materai, itu tidak ditanggung oleh PTSL. Hanya proses pengukuran hingga pembuatan sertifikat saja,” terang Rusli.(Nda)