Pandeglang – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang mengembalikan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2019 milik Partai Persatuan Indonesia (Pelindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, dikembalikannya berkas pendaftaran kedua partai tersebuta dikarenakan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Daftar Peserta Pemilu, Perindo Lebak Serahkan 1.506 KTA ke KPU
“Tidak sesuai dengan ketentuan. Daftar jumlah KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak sesuai jumlahnya. Maka, kita kembalikan agar diperbaiki sebelum batas akhir waktu yang ditentukan pada tanggal 16 Oktober,” terang Suja’i, saat dihubungi, Selasa (10/10/2017)
Suja’i menyarankan kepada partai yang masih kebingungan soal dokumen pendaftaran untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU.
“Kalau masih kebingungan masalah dokumen harus seperti apa, ya kita berharap mereka konsultasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris DPD PSI Pandeglang, Rasidi mengaku akan segera memperbaiki kekurangan dokumen tersebut.
“Dua hari lagi kami akan penuhi kekurangan yang disampaikan KPU,” imbuhnya.(Nda)