Belum Berstiker Uji Emisi, Kendaraan Dilarang Masuk ke Kantor DLH Kota Tangerang

Date:

Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengadakan uji emisi kendaraan bermotor, Kamis (12/11/2017). Uji emisi dilakukan terhadap ratusan kendaraan pegawai, operasional dan milik masyarakat.

Sekretaris DLH Kota Tangerang Rahmat Hendra mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar gas buang kendaraan. Uji Emisi bertujuan menjaga kelestarian dan menekan pencemaran udara akibat asap kendaraan bermotor.

“Kita tidak bisa menekan jumlah kendaraan, maka dari itu kita lakukan uji emisi yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin,” ujar Rahmat.

Kata Rahmat, hanya kendaraan yang sudah mempunyai stiker lulus uji emisi yang boleh masuk ke halaman Kantor DLH Kota Tangerang.

“Jadi mulai sekarang seluruh kendaraan yang mau parkir di sekitar kantor harus lulus emisi. Kalau belum ya harus uji emisi dulu,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...