Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Pandeglang menyatakan bahwa pelaksanaan pilkades di 108 desa sudah dianggarkan. Artinya, tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh calon kepala desa (cakades) saat proses pendaftaran.
Kepala DPMPD Pandegalang Taufik Hidayat bahkan meminta masyarakat melaporkan jika ditemukan pungutan tersebut. Menurutnya, dengan alasan apapun, pungutan kepada cakades tidak dibenarkan.
BACA JUGA: DPMPD Pandeglang: Pendaftaran Calon Kades Gratis, Ada Pungutan Laporkan!
Sayangnya, praktik tersebut terjadi. Calon kades di Desa Koranji, Kecamatan Pulosari harus menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada panitia pilkades dengan alasan anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
“Bukan pungutan sih karena hasil kesepakatan antara calon dengan panitia karena alokasi anggarannya memang kecil dan belum tersedia. Ada empat calon termasuk saya,” kata Solehudin salah satu Cakades Koranji kepada Banten Hits, Kamis (12/10/2017).
BACA JUGA: Irna Panggil Camat Cimanggu Terkait Dugaan Pungli Pilkades
Namun, cakades Koranji lainnya, Jaya justru membantah pungutan tersebut.
“Enggak ada pungutan, kan anggarannya dari desa semuanya, memang ramainya di masyarakat calon dipungut,” pungkasnya.(Nda)