Pandeglang – Calon kepala desa (cakades) di Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang harus menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada panitia pemilihan kepala desa (pilkades) setempat.
BACA JUGA: Calon Kades di Pandeglang Dipungut Rp2,5 Juta
Padahal, dengan dalih apapun pungutan bagi cakades peserta pilkades serentak 2017 dilarang karena sudah dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA: DPMPD Pandeglang: Pendaftaran Calon Kades Gratis, Ada Pungutan Laporkan!
Ketua Panitia Pilkades Koranji, Tata, yang saat itu tengah berada di salah satu rumah makan di wilayah Pulosari enggan memberikan penjelasan saat Banten Hits menanyakan pungutan tersebut.
“Nanti dulu abah mau makan, udah lapar nanti ngomongnya takut sembarangan kalau belum makan,” kata Tata, Kamis (12/10/2017).
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Kades Diwarnai Pungutan, Komisi I: Urusannya dengan Hukum
Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (14/10), Tata membantah jika duit dari para calon kades yang diberikan kepada panitia pilkades dianggap sebagai pungutan.
“Enggak benar itu, sifatnya bukan pungutan, abah sudah buat surat pernyataan dan musyawarah jadi itu bukan pungutan,” singkat Tata.(Nda)