Pungut Uang dari Sopir Truk Pasir, Kades Nameng Gunakan Perkepdes Bodong

Date:

Lebak – Kepala Desa Nameng M. Hasan ditangkap Tim Saber Pungli Polres Lebak, Senin (2/10/2017). Selain menangkap Hasan, polisi juga mengamankan uang Rp12 juta yang diduga hasil pungli terhadap sopir truk pasir.

BACA JUGA: OTT Kepala Desa Nameng, Polisi Amankan Rp12 Juta dan Toyota Fortuner

Hasan memungut para sopir truk yang memasuki kawasan galian C yang berada di wilayahnya dengan dasar Peraturan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: Peraturan Ini Jadi Dasar Kades Nameng Tarik Pungutan ke Sopir Truk Pasir

Rupanya, Perkepdes yang menjadi dasar Hasan memungut tersebut merupakan “perkepdes bodong”. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak menyebut hasil kroscek yang dilakukan, tidak ada peraturan desa (perdes)

“Info yang kita dapat tidak ada perdesnya,” kata Kabid Pemerintah Desa DPMD Lebak, Lingga Segara, kepada Banten Hits, Selasa (17/10/2017).

Lingga menjelaskan, perkepdes baru bisa berlaku jika sudah terdapat perdes yang dibahas dan disepakati dengan BPD.

“Jadi kami minta semua desa yang punya potensi pendapatan desa agar memiliki dasar hukum yaitu perdes,” kata Lingga.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...