Lebak – Kepala Desa Nameng M. Hasan ditangkap Tim Saber Pungli Polres Lebak, Senin (2/10/2017). Selain menangkap Hasan, polisi juga mengamankan uang Rp12 juta yang diduga hasil pungli terhadap sopir truk pasir.
BACA JUGA: OTT Kepala Desa Nameng, Polisi Amankan Rp12 Juta dan Toyota Fortuner
Hasan memungut para sopir truk yang memasuki kawasan galian C yang berada di wilayahnya dengan dasar Peraturan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA: Peraturan Ini Jadi Dasar Kades Nameng Tarik Pungutan ke Sopir Truk Pasir
Rupanya, Perkepdes yang menjadi dasar Hasan memungut tersebut merupakan “perkepdes bodong”. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak menyebut hasil kroscek yang dilakukan, tidak ada peraturan desa (perdes)
“Info yang kita dapat tidak ada perdesnya,” kata Kabid Pemerintah Desa DPMD Lebak, Lingga Segara, kepada Banten Hits, Selasa (17/10/2017).
Lingga menjelaskan, perkepdes baru bisa berlaku jika sudah terdapat perdes yang dibahas dan disepakati dengan BPD.
“Jadi kami minta semua desa yang punya potensi pendapatan desa agar memiliki dasar hukum yaitu perdes,” kata Lingga.(Nda)