Kepala Desa di Lebak Dilaporkan ke Polisi karena Menikahi Gadis di Bawah Umur

Date:

Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKBB melaporkan Suherman, Kepala Desa (Kades) Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak ke polisi. Suherman dituding menikahi gadis yang masih di bawah umur bernisial K (13).

 

Suherman dianggap melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok perkawinan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Selain melaporkan kepada polisi, LKBB juga melaporkan hal itu kepada Bupati Lebak.

“Laporan sudah kami sampaikan pada tanggal 13 Oktober 2017,” kata Yatna Ruyatna kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (19/10/2017).

Yatna mengatakan, pernikahan Suherman dengan K sudah terjadi dua bulan lalu. Ia meminta polisi segera menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan siri tersebut.

“Saya harap Polres Lebak menindaklanjuti laporan itu,” pintanya.

Camat Leuwidamar Endi Suhendi menyesalkan jika hal itu benar terjadi.

“Saya sudah mengingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Jadi kalau itu benar, saya sangat sesalkan dan itu risiko yang harus ditanggung sendiri,” kata Endi.

Sampai berita ini dipublish, Banten Hits belum mendapat tanggapan dari Suherman.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related